Arsip Blog

Minggu, 06 Desember 2015

Makalah Qawaid Fiqhiyah La Tsawaba Illa Bi Al Niyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
Niat adalah ruh perbuatan dan inti sarinya. Perbuatan tanpa niat bagaikan jasad mati tanpa ruh, sedangkan niat adalah ibadah yang disyariatkan yang memiliki pengaruh dalam amal perbuatan dan dengan perbuatan tersebut muncul sebuah hukum yang dapat dibangun di atasnya. Niat adalah dasar dari perbuatan, baik kaedahnya dan ukuran yang dapat membedakan atnara sah, rusak, diterima dan ditolak. Perbuatan bisa dikatakan sah jika niatnya juga sah, begitu juga sebaliknya, jika niatnya jelek, maka perbuatannya juga dikatakan jelek, tentunya hal ini sangat menentukan kesesuaian dengan balasan yang akan diterima di dunia dan di akhirat.
Niat berlaku dalam berbagai bab-bab fikih seperti dalam transaksi perdagangan dan kepemilikan,  tetapi oleh Ibnu Nujaim, niat dijadikan pada perbuatan ukhrowyah sebagi kaidah pertama dari beberapa kaidah-kaedah fikih besar lainnya, yakni kaedah “la tsawaba illa bi niyyatin” (tidak ada pahala kecuali dengan niat). Dan jika terdapat hukum-hukum kebiasaan adat (perbuatan sehari-hari) semuanya tergantung pada niatnya, sehingga niat sangat penting untuk diutamakan dalam segala perbuatan dan menjadikannya sebagai rukun pertama.
B.     Rumusan Masalah
Dari hal tersebut diatas maka perlu dirumuskan masalah-masalah dengan yang berkaitan dengan kaidah tersebut.
a.       Apa yang menjadi Sumber kaidah latsawaba illa bi al-niyah
b.      Bagaiman dengan Permasalahan kasus-kasus yang diselesaikan dan tidak dengan kaidah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sumber Qaidah
La Tsawaba Illa Bi Al Niyah
            Sebelum kita membahas suatu kaidah dalam mempelajari dan memahami akan fungsi suatu kaidah tersebut maka kita harus mengetahui terlebih dahulu arti dari kaidah baik secara bahasa ataupun secara istilahnya.
            Dalam hal ini kami akan mengutarakan pengertian kaidah:
Kaidah secara bahasa: kawaid berasal dari kata ka’idah yang secara etimologi berarti dasar atau pondasi (al-asas). Jadi kawa’id berarti dasar-dasar sesuatu.[1]
            Kaidah secara istilah dalam istilah nuhwa, menurut Musthafa Az-Zaqra adalah
حكم كلي يينطبق على معظم جزئيا ته
Suatu hukum kulli yang sesuai dengan sebagian besar cabang-cabangnya.
Adapun dalam istilah ushul fiqh adalah
حكم اغلبي يينطبق على معظم جزئيا ته
Suatu hukum yang aghlabi yang sesuai dengan jumlah terbesar dari cabang-cabangnya.[2]
Dari kedua pengertian diatas ada perbedaan dalam mendefenisikan kaidah, karena kaidah yang didefenisikan itu sesuai dengan ketentuan ilmu masing-masing dalam memahami dan memberi pengertian. Oleh karena itu pembahasan yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah tentang  kaidah لاثوب الا بالنيّة  “Tiada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan yang dilakukan)”.
B.     Makna dan Tujuan Niat
Lafal niat merupakan bentuk mashdar dari kata nawaa secara bahasa artinya “bermaksud atas sesuatu” seperti ucapan nawaitu (saya bermaksud/sengaja). Secara terminologi fiqh, niat adalah kesengajaan untuk melakukan ketaatan dan pendekatan kepada Allah dengan cara melakukan perbuatan atau dengan cara meninggalkannya. Niat merupakan pembahasan yang mendominasi dalam bab-bab fiqh, bahkan Ibn Nujaim menjadikan pembahsan tentang niat untuk amal akhirat, sebagai kaidah pertama yaitu kaidah لاثوب الا بالنيّة, namun jika dicermati cara mendalam akan terlihat jelas bahwa kaidah tentang niat ini, dari sisi fokusnya terhadap pembahasan pada urusan ukhrawi, tetapi sebenarnya sudah termuat dalam kaidah al-Umuru bi maqashidiha, karena lafazd al-Umuru menunjukanarti yang umum yang mencakup amal-amal duniawi dan ukhrawi.[3]
Dari kaidah yang telah dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa kaidah tentang tiada pehala kecuali dengan niat, kaidah ini berkaitan erat dengan kaidah kulli yang berbunyi “setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya” yang mana kaidah ini memberikan pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berbentuk perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat pelakunya. Sehinga dari kaidah tesebut kemudian dikemukakanlah kaidah لاثوب الا بالنيّة  “Tiada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan yang dilakukan)”. Karena itu dapat kita pahami bahwa kaidah “La tsawaba illa bi Al-niyah”  bersumber karena adanya kaidah pokok yaitu “Al Umuuru Bi Maqashidiha”.[4]  
Sebagaimana yang dikemukakan di atas bahwa kaidah yang menyatakan “tiada pahala kecuali dengan niat” dari sisi kaidah ini dapat dipahami yang dimaksudkan dengan ketiadaan memperoleh pahala itu karena niat yang diutarakan dalam melaksanakan suatu perbuatan itu kepada Allah atau hanya karena kepuasan batin sendiri atau hanya untuk bisa memperlihatkan kepada orang lain, sehingga lari dari arti perbuatan itu sendiri. Memang perbuatannya sudah sempurna atas rukun dan syaratnya namun kesungguhan dalam melakukanya tidak. Sehingga pahala yang hendak diperoleh tidak memungkinkan untuk diperoleh karena niatnya yang menyimpang dari perbuatan yang dilakukan.
Mengenai kaidah ini pula ada kalangan ulama Mazhab yang lebih memprioritaskan kedudukan kaidah ini lebih utama dari kaidah Al-Umuru Bi Maqashidiha, kalangan ulama mazhab tersebut adalah Mazhab Hanafi sedangkan mazhab Maliki kaidah ini menjadi cabang dari kaidah Al-Umuru bi maqashidiha, sebagaimana diungkapkan oleh Qadhi Abd Wahab Al-Baqdadi Al-Maliki, namun pendapat mazhab Maliki lebih bisa diterima karena kaidah tersebut asalnya:
لاثواب ولاعقاب الا بالنية
Tidak ada pahala dan tidak ada siksa kecuali karena niat[5]
Mengenai sumber kaidah
ﺇِﻨَّﻣَﺎﺍﻷَﻋﻣَﺎ ﻞُ ﺒالنياﺖِ ﻮَﺍِﻨَّﻣَﺎ لكلﻣﺮِئٍ ﻣَﺎﻨَﻮَى (ﺍﺧﺮﺠﻪﺍﻟﺒﺧﺎﺮى﴾
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.” (HR. Bukhari dari Umar bin Khattab).
نِيَة المُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِه (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﻃﺒﺮﺍﻨﻰ﴾
Artinya: “Niat orang mukmin itu lebih baik daripada perbuatannya (yang kosong dari niat)”. (HR. Thabrani dari Shalan Ibnu Said).
Dari kedua hadits yang disebutkan diatas ini menunjukka adanya kaidah la tsawaba illa bi al-niyah itu karena memeng mendasari akan niat pada perbuatan yang dilakukan apakah itu karena Allah atau hanya karena untuk diri sendiri, Kaidah ini memberikan kepada kita pedoman untuk membedakan perbuatan yang bernilai ibadah dengan yang bukan bernilai ibadah, baik itu ibadah yang mahdah maupun ibadah yang ‘ammah. Bahkan An-Nawawi mengatakan bahwa untuk membedakan antara ibadah dengan adat, hanya dengan niat. Sesuatu perbuatan adat, tetapi kemudian diniatkan mengikuti tuntutan Allah dan Rasulullah SAW. Maka ia berubah menjadi ibadah yang berpahala.[6]
Misalanya dalam menuntut ilmu, kita akan memperoleh ilmu tersebut karena pintar atau kesungguhan yang kita miliki, namun ilmu itu tidak ada nilainya dikarenakan yang menuntut ilmu hanya berkeinginan memperoleh ijazah dan nilai tinggi tanpa ada niat lillahi ta’ala, maka belajar yang tadinya memilki nilai ibadah dan memperoleh pahala, maka tiada pahala karena niatnya yang tidak tepat.
Dan masih ada dalil yang lainya yang menjadi sumber adanya kaidah tersebut yaitu:
4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ  
Artinya: dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-ahzab : 5)
Keterkaitan perbuatan dan niat itu sejalan jika niatnya baik maka ia akan memperoleh ganjaran sesuai dengan niatnya, karena niat adalah hal yang paling menonjol dan paling asasi dari perbuatan hati, karena niat dengan sendirinya bisa disebut ibadah, sedangkan lainnya untuk bisa disebut ibadah harus dibarengi dengan niat.[7]
C.     Masalah Terkait Kaidah la tsawaba illa bi al-niyah
Adapun masalah-masalah yang berkaitan dengan kaidah tiada pahala kecuali dengan niat, ini sangat banyak, karena kaitannya itu perbuatan yang dilakukan akan memperoleh ganjaran sesuai dengan niatnya dan tanpa niat yang sesuai dengan mengharapkan kepada Allah maka tiada ganjaran atasnya, diantaranya masalah yang berkaitan dengan niat yaitu:
1.      Seperempat masuk kedalam masalah ibadah, seperti masalah wudhu, mandi wajib, dan sunat, mengusap sepatu bot, tayyamum, menghilangkan najis, memandikan mayit, shalat dengan berbagai macamnya, shadakah, menyebarkan ilmu, menerapkan hukum dan lain sebagainya banyak yang berkaitan dengan ibadah.
2.      Kemudian masalah yang mubah juga, seperti makan, minum.dll
3.      Masalah transaksi (muamalah) juga. Dan lain sabagainya.
Dan pengecualian masalah yang terkait dengan kaidah di atas adalah dari sisi duniawi, karena perbuatan itu hanya untuk mencari kedudukan duniawi saja dengan kelengkapan syarat dan rukunnya yang sudah terlaksanakan, tetapi soal ganjaran pahalanya tidak berkaitan, karena tiada niat yang mengaharap keridhaan Allah SWT secara langsung dari perbuatan yang dilakukan seusuai atau tidaknya.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
            Segala hal yang berkaitan dengan perbuatan akan memperoleh ganjaran pahala jika sesuai dengan niatnya, walaupun suatu perbuatan telah sempurna rukun dan syaratnya jika berubah niatnya maka hilanglah pahala dari perbuatan yang dilakukan.



DAFTAR PUSTAKA
H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis, cet ke-5, Jakarta : Kencana, 2014.
Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2011.
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Amzah, 2009.



[1] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2011, hlm 1
[2] Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Amzah, 2009. hlm 261
[3] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2011, hlm 34
[4]Ibid hlm 262
[5] H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis, cet ke-5, Jakarta : Kencana, 2014. hlm 39
[6] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001, hlm 44.

[7] Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer...hlm 51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar