BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Niat adalah
ruh perbuatan dan inti sarinya. Perbuatan tanpa niat bagaikan jasad mati
tanpa ruh, sedangkan niat adalah ibadah yang disyariatkan yang memiliki
pengaruh dalam amal perbuatan dan dengan perbuatan tersebut muncul sebuah hukum
yang dapat dibangun di atasnya. Niat adalah dasar dari perbuatan, baik
kaedahnya dan ukuran yang dapat membedakan atnara sah, rusak, diterima dan
ditolak. Perbuatan bisa dikatakan sah jika niatnya juga sah, begitu juga sebaliknya,
jika niatnya jelek, maka perbuatannya juga dikatakan jelek, tentunya hal ini
sangat menentukan kesesuaian dengan balasan yang akan diterima di dunia dan di
akhirat.
Niat berlaku
dalam berbagai bab-bab fikih seperti dalam transaksi perdagangan dan kepemilikan,
tetapi oleh Ibnu Nujaim, niat dijadikan pada perbuatan ukhrowyah sebagi kaidah
pertama dari beberapa kaidah-kaedah fikih besar lainnya, yakni kaedah “la
tsawaba illa bi niyyatin” (tidak ada pahala kecuali dengan niat). Dan jika
terdapat hukum-hukum kebiasaan adat (perbuatan sehari-hari) semuanya tergantung
pada niatnya, sehingga niat sangat penting untuk diutamakan dalam segala
perbuatan dan menjadikannya sebagai rukun pertama.
B. Rumusan Masalah
Dari hal tersebut diatas maka perlu dirumuskan
masalah-masalah dengan yang berkaitan dengan kaidah tersebut.
a. Apa yang menjadi Sumber kaidah latsawaba illa bi al-niyah
b. Bagaiman dengan Permasalahan kasus-kasus yang diselesaikan dan tidak dengan
kaidah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sumber Qaidah
La Tsawaba Illa Bi Al Niyah
Sebelum
kita membahas suatu kaidah dalam mempelajari dan memahami akan fungsi suatu
kaidah tersebut maka kita harus mengetahui terlebih dahulu arti dari kaidah
baik secara bahasa ataupun secara istilahnya.
Dalam
hal ini kami akan mengutarakan pengertian kaidah:
Kaidah secara bahasa: kawaid berasal dari kata
ka’idah yang secara etimologi berarti dasar atau pondasi (al-asas). Jadi
kawa’id berarti dasar-dasar sesuatu.[1]
Kaidah
secara istilah dalam istilah nuhwa, menurut Musthafa Az-Zaqra adalah
حكم كلي يينطبق على معظم جزئيا ته
Suatu hukum kulli yang sesuai dengan sebagian
besar cabang-cabangnya.
Adapun dalam istilah ushul fiqh adalah
حكم اغلبي يينطبق على معظم جزئيا ته
Suatu hukum yang aghlabi yang sesuai dengan
jumlah terbesar dari cabang-cabangnya.[2]
Dari kedua pengertian diatas ada perbedaan
dalam mendefenisikan kaidah, karena kaidah yang didefenisikan itu sesuai dengan
ketentuan ilmu masing-masing dalam memahami dan memberi pengertian. Oleh karena
itu pembahasan yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah tentang kaidah لاثوب الا بالنيّة “Tiada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan
yang dilakukan)”.
B. Makna dan Tujuan Niat
Lafal niat merupakan bentuk mashdar dari kata nawaa
secara bahasa artinya “bermaksud atas sesuatu” seperti ucapan nawaitu (saya
bermaksud/sengaja). Secara terminologi fiqh, niat adalah kesengajaan
untuk melakukan ketaatan dan pendekatan kepada Allah dengan cara melakukan
perbuatan atau dengan cara meninggalkannya. Niat merupakan pembahasan yang
mendominasi dalam bab-bab fiqh, bahkan Ibn Nujaim menjadikan pembahsan tentang
niat untuk amal akhirat, sebagai kaidah pertama yaitu kaidah لاثوب الا بالنيّة, namun jika dicermati
cara mendalam akan terlihat jelas bahwa kaidah tentang niat ini, dari sisi
fokusnya terhadap pembahasan pada urusan ukhrawi, tetapi sebenarnya sudah
termuat dalam kaidah al-Umuru bi maqashidiha, karena lafazd al-Umuru
menunjukanarti yang umum yang mencakup amal-amal duniawi dan ukhrawi.[3]
Dari kaidah yang telah dikemukakan diatas dapat
dipahami bahwa kaidah tentang tiada pehala kecuali dengan niat, kaidah
ini berkaitan erat dengan kaidah kulli yang berbunyi “setiap perkara
tergantung kepada maksud mengerjakannya” yang mana kaidah ini memberikan
pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berbentuk perkataan
maupun perbuatan diukur menurut niat pelakunya. Sehinga dari kaidah tesebut
kemudian dikemukakanlah kaidah لاثوب الا بالنيّة “Tiada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan
yang dilakukan)”. Karena itu dapat kita pahami bahwa kaidah “La tsawaba illa bi
Al-niyah” bersumber karena adanya
kaidah pokok yaitu “Al Umuuru Bi Maqashidiha”.[4]
Sebagaimana yang dikemukakan di atas bahwa
kaidah yang menyatakan “tiada pahala kecuali dengan niat” dari sisi
kaidah ini dapat dipahami yang dimaksudkan dengan ketiadaan memperoleh pahala
itu karena niat yang diutarakan dalam melaksanakan suatu perbuatan itu kepada
Allah atau hanya karena kepuasan batin sendiri atau hanya untuk bisa memperlihatkan
kepada orang lain, sehingga lari dari arti perbuatan itu sendiri. Memang
perbuatannya sudah sempurna atas rukun dan syaratnya namun kesungguhan dalam
melakukanya tidak. Sehingga pahala yang hendak diperoleh tidak memungkinkan
untuk diperoleh karena niatnya yang menyimpang dari perbuatan yang dilakukan.
Mengenai kaidah ini pula ada kalangan ulama
Mazhab yang lebih memprioritaskan kedudukan kaidah ini lebih utama dari kaidah Al-Umuru
Bi Maqashidiha, kalangan ulama mazhab tersebut adalah Mazhab Hanafi
sedangkan mazhab Maliki kaidah ini menjadi cabang dari kaidah Al-Umuru bi
maqashidiha, sebagaimana diungkapkan oleh Qadhi Abd Wahab Al-Baqdadi
Al-Maliki, namun pendapat mazhab Maliki lebih bisa diterima karena kaidah
tersebut asalnya:
لاثواب ولاعقاب الا بالنية
Tidak ada
pahala dan tidak ada siksa kecuali karena niat[5]
Mengenai sumber kaidah
ﺇِﻨَّﻣَﺎﺍﻷَﻋﻣَﺎ ﻞُ ﺒالنياﺖِ ﻮَﺍِﻨَّﻣَﺎ لكلﻣﺮِئٍ ﻣَﺎﻨَﻮَى (ﺍﺧﺮﺠﻪﺍﻟﺒﺧﺎﺮى﴾
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung
pada niat, dan sesungguhnya bagi seseorang itu hanyalah apa yang ia niati.” (HR.
Bukhari dari Umar bin Khattab).
نِيَة المُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِه (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﻃﺒﺮﺍﻨﻰ﴾
Artinya: “Niat orang mukmin itu lebih baik
daripada perbuatannya (yang kosong dari niat)”. (HR. Thabrani dari Shalan
Ibnu Said).
Dari kedua hadits yang disebutkan diatas ini
menunjukka adanya kaidah la tsawaba illa bi al-niyah itu karena memeng
mendasari akan niat pada perbuatan yang dilakukan apakah itu karena Allah atau
hanya karena untuk diri sendiri, Kaidah ini
memberikan kepada kita pedoman untuk membedakan perbuatan yang bernilai ibadah
dengan yang bukan bernilai ibadah, baik itu ibadah yang mahdah maupun ibadah
yang ‘ammah. Bahkan An-Nawawi mengatakan bahwa untuk membedakan antara ibadah
dengan adat, hanya dengan niat. Sesuatu perbuatan adat, tetapi kemudian
diniatkan mengikuti tuntutan Allah dan Rasulullah SAW. Maka ia berubah menjadi
ibadah yang berpahala.[6]
Misalanya dalam menuntut ilmu, kita akan memperoleh ilmu
tersebut karena pintar atau kesungguhan yang kita miliki, namun ilmu itu tidak
ada nilainya dikarenakan yang menuntut ilmu hanya berkeinginan memperoleh
ijazah dan nilai tinggi tanpa ada niat lillahi ta’ala, maka belajar yang
tadinya memilki nilai ibadah dan memperoleh pahala, maka tiada pahala karena
niatnya yang tidak tepat.
Dan masih ada dalil yang lainya yang menjadi sumber
adanya kaidah tersebut yaitu:
4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Artinya: dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu
khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-ahzab : 5)
Keterkaitan perbuatan dan niat itu sejalan jika niatnya
baik maka ia akan memperoleh ganjaran sesuai dengan niatnya, karena niat adalah
hal yang paling menonjol dan paling asasi dari perbuatan hati, karena niat
dengan sendirinya bisa disebut ibadah, sedangkan lainnya untuk bisa disebut
ibadah harus dibarengi dengan niat.[7]
C.
Masalah Terkait Kaidah la tsawaba illa bi al-niyah
Adapun masalah-masalah yang berkaitan dengan kaidah tiada
pahala kecuali dengan niat, ini sangat banyak, karena kaitannya itu
perbuatan yang dilakukan akan memperoleh ganjaran sesuai dengan niatnya dan
tanpa niat yang sesuai dengan mengharapkan kepada Allah maka tiada ganjaran
atasnya, diantaranya masalah yang berkaitan dengan niat yaitu:
1.
Seperempat masuk kedalam masalah ibadah, seperti masalah
wudhu, mandi wajib, dan sunat, mengusap sepatu bot, tayyamum, menghilangkan najis,
memandikan mayit, shalat dengan berbagai macamnya, shadakah, menyebarkan ilmu,
menerapkan hukum dan lain sebagainya banyak yang berkaitan dengan ibadah.
2.
Kemudian masalah yang mubah juga, seperti makan,
minum.dll
3.
Masalah transaksi (muamalah) juga. Dan lain sabagainya.
Dan pengecualian masalah yang terkait dengan kaidah di
atas adalah dari sisi duniawi, karena perbuatan itu hanya untuk mencari
kedudukan duniawi saja dengan kelengkapan syarat dan rukunnya yang sudah
terlaksanakan, tetapi soal ganjaran pahalanya tidak berkaitan, karena tiada
niat yang mengaharap keridhaan Allah SWT secara langsung dari perbuatan yang
dilakukan seusuai atau tidaknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
Segala
hal yang berkaitan dengan perbuatan akan memperoleh ganjaran pahala jika sesuai
dengan niatnya, walaupun suatu perbuatan telah sempurna rukun dan syaratnya
jika berubah niatnya maka hilanglah pahala dari perbuatan yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Kaidah-Kaidah
Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis, cet ke-5, Jakarta :
Kencana, 2014.
Imam
Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis dalam merespon
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2011.
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih,
Jakarta: Amzah, 2009.
[1]
Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis
dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras,
2011, hlm 1
[3]
Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis
dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta : Teras,
2011, hlm 34
[5] H. A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah yang Praktis, cet
ke-5, Jakarta : Kencana, 2014. hlm 39
[7]
Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Panduan Praktis
dalam merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer...hlm 51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar