Arsip Blog

Sabtu, 21 Desember 2013

Pengertian akad

PENGERTIAN AKAD
Kata akad berasal dari bahasa arab al-‘aqd yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq). Secara terminologi akad didefinisikan dengan:
إرتباط إيجاب بقبول على وجه مشــروع يثبت أثره في محلّه.
“pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan”.
Kata-kata yang dicantaumkan “sesuai dengan kehendak syariat” maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak di anggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Adapun percantuman kata-kata “berpengaruh pada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak ( yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan kabul).
Habi Ash Shiddieqy, yang mengutip definisi yang dikemukakan Al-Sanhury, akad ialah:
إرتباط إيجاب بقبول على وجه مشــروع يثبت التراضى
“perikatan ijab dan kabul yang dibenarkan syara’ yeng menetapkan kerelaan kedua belah pihak”.
Ada pula yang mendefinisikan, akad ialah:
ربط أجزاء التصرف بالإيجاب والقبول شرعا.
Ikatan atas bagian-bagian tasharruf (pengelolaan) menurut syara’ dengan cara serah terima”.
Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Akad.
1.    Rukun-Rukun Akad.
Rukun-Rukun akad sebagai berikut:
a.  ‘Aqaid, adalah orang yang berakad
b.    Ma’qud ‘alaih, ialah benda-benda yang diakadkan, seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah (pemberian), gadai, utang yang dijamin seseorang dalam akad kafalah.
c.    Maudhu’ al-aqd, yaitu tujuan atau maksud pokok mengadakan akad. Dalam akad jual beli misalnya tujuan pokok yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti.
d.   Shighat al-aqd yaitu ijab kabul.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sighat al-aqd ialah:
1)      Shighat al-aqd harus jelas pengertiannya.
2)      Harus bersesuaian antara ijab dan kabul
3)      Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan tidak karena diancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli) harus saling merelakan.
Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang ditempuh dalam mengadakan akad, tetapi ada juga cara yang lain dapat menggambarkan kehendak untuk beraka. Para ulama fiqh menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad, yaitu:
1)      Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua ‘aqaid berjauhan tempatnya, maka ijab kabul boleh dengan kitabah. Atas dasar inilah para fuqaha membentuk kaidah:
الكتابة كالخطاب
“tulisan itu sama dengan ucapan”
Dengan ketentuan, kitabah tersebut dapat dipahami kedua belah pihak dengan jelas.
2)      Isyarat. Bagi orang-orang tertentu, akad atau ijab dan kabul, tidak dapat dilaksanakan dengan ucapan dan tulisan, misalnya seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab kabul dengan bahasa, orang yang tidak pandai tulis baca tidak mampu mengadakan ijab dan kabul dengan tulisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak dapat melakukan ijab kabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan demikian, kabul atau akad dilakukan dengan isyarat. Maka dibuatkan kaidah sebagai berikut:
الإشارة المعهودة لأخرس كالبيان باللسان
“isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah”.
3)      Ta’athi (saling memberi), seperti seseorang yang melakukan pemberian kepada seseorang dan orang tersebut memberikan imbalan kepada yang memberi tanpa ditentukan besar imbalannya. Dengan contoh sebagai berikut: seorang pengail ikan sering memberikan ikan hasil pancingannya kepada seoarng petani, petani ini mwemberi beberapa liter beras kepada pengail yang memberikan ikan tanpa disebutkan besar imbalan yang dikehendaki oleh pemberi ikan. Proses diatas dinamakan ta’athi, tetapi menurut sebagian ulama, jual beli seperti itu tidak dibenarkan.
4)      Lisan al-hal. Menurut sebagian ulama, apabila seseorang meninggalkan barang-barang dihadapan orang lain, kemudian dia pergi dan orang yang di tinggali barang-barang itu berdiam diri saja, hal itu dipandang telah ada akad ida’ (titipan) antara orang yang meletakkan barang dan yang  menghadapi barang titipan ini dengan jalan dalalah al-hal.


Rabu, 23 Oktober 2013

Aliran Hukum

v  ALIRAN HUKUM
Beberapa aliran tentang pemikiran hukum ini sangat mempengaruhi didalam pengelolaan hukum lebih lanjut, adapun aliran-aliran hukum tersebut adalah:
1.        Aliran Legisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim di dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing) dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridis chesylogisme, yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut:
·         Siapa membeli harus membayar (mayor)
·         Si “A” Membeli (minor)
·         Si “A” harus membayar (conclusio)
Menurut aliran ini, hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder.
Aliran legisme juga berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya.
2.      Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (Judge Made Law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
3.      Aliran Rechtsvinding
Aliran rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah diantara aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme, karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti aggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga didalam melakukan tugas hakim mempunyai apa yang disebut sebagai “kebebasan yang terikat”, (gebonded-vrijhheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid), oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.
Dikutip dari buku

DR. Soedjono Dirjosisworo, S.H, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali pers hlm 159,160,161.

Minggu, 20 Oktober 2013

RINGKASAN FIQH DAN USHUL FIQH


v  1. Pengertian syari’ah.
Syari‘ah berarti ketetapan dari Allah bagi hamba-hambanya. Kadang-kadang juga berarti “jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang menuju ke air” atau berarti “jelas”.[1]
Menurut istilah para ulama, syari’ah adalah Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hambanya yang di bawa oleh salah seorang nabi-Nya SAW, baik hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara   bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang (furu’).[2]
Imam akbar Mahmud Syaltut memberikan defenisi Syari’ah dengan:
“Pengaturan-pengaturan yang digarisakan Allah atau pokok-pokoknya digariskan Allah agar manusia berpegang kepadanya, di dalam hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan saudaranya sesama muslim, dengan alam dan di dalam hubungan nya dengan kehidupan"[3]
v  Defenisi Fiqh
Ada beberapa istilah Fiqh antara lain ada yang disebut ilmu fiqh ialah: sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci.[4] Contohnya: jual beli, sewa-menyewa sholah dll.
Abdul hamid hakim memberikan defenisi:
ألفقه إصطلاحا: ألعلم باالأحكام الشرعيَة الَتى طريقها الإجتها د
“Fiqh menurut istilah ialah:ilmu dengan hukum-hukum syar’i yang dengan jalannya ijtihad” contonya niat ketika berwudhu itu wajib dsb[5]
Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin mendefinisikan fiqh secara istilah ialah:
معرفة الأحكام الشرعيّة العمليّة بأدلّتها التّفصيليّة
            “Mengetahui hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalil yang terperinci”[6].

v  Definisi Ushul Fiqh
Secara definitif yang di sebut ilmu Ushul Fiqh dalam ialah: ilmu pengetahuan dari hal qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci.[7]
علم يبحث عن أ د لّة ألفقه الإجمليّة  وكيفيّة الإستفا د ة منها وحال المستفيد.
Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh umum dan cara mengambil faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah[8].
Contoh ushul fiqh ialah: Al-Qur’an itu adalah dalil syara’ yang pertama. Cara menunjukkan kepada hukum tidak hanya menurut satu bentuk saja, tetapi adakalanya dengan bentuk kallimat perintah (shighat amar), kalimat melarang (shighat nahi) dan adakalanya menggunakan kalimat yang bersifat umum, mutlak dan sebagainya.
v  Definisi Hukum syar’i
Menurut parna ahli ushul fiqh (ushuliyyun), yang dikatakan Hukum Syar’i ialah: khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.[9]  Contohnya Firman Allah SWT.
فمن شهد منكم الشهرر فلييصمه (البقرة :185 )
Artinya: karena itu barang siapa diantara kamu menyaksikan bulan, berpuasalah. (Al-Baqarah:185).
Mayoritas ulama Ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:
خطاب الله المتعلّق بأفعال المكلّفين اقتضاءً او تخيير او وضعاً.
Artinya
“Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai  sebab, syarat, dan pengahalang.”[10] Contoh Firman Allah ialah:
لا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل (البقرة 188
Artinya:
            “Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batil.”

v  2.  PRINSIP-PRINSIP FIQH IBADAH
A.     Mengarahkan hehidupan manusia kepada al-maqasid al-khamsah dalam arti yang seluas luasnya. Jadi yang termasuk kepada “ hifdh ad-din “ adalah segala usaha dan pengaturan yang mengarah kepada terlaksananya hubungan manusia dengan tuhan dengan cara yang lebih khusyuk dan pengembangan sarana-sarana keagamaan untuk lebih mendekatkan diri kepada allah Swt.
B.     Untuk mengetahui kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan terperinci yang telah ditegaskan oleh Al-Quran dan hadist atau hasil ijtihad para ulama.. dengan mengetahui ilmu fiqh/ ibadah kita akan tahu aturan-aturan terperinci mengenai kewajiban dan tanggung jawab manusia terhadap tuhan hal dan kewajibannya rumah tangga dan hidup bermasyarakat dan juga sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidupnya dan kehidupannya.
C.     Seluruh tindakan ibadah dilakukan atas dasar nilai-nilai ketakwaannya kepada allah artinya apapun jenis ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim harus senantiasa dalam rangka beriman kepada allah.dalam bidang segala bentuk ibadah dilarang ( diharamkan ) kecuali yang telah jelas ada nash yang menentukannya.

v  PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH
a)      Alam adalah mutlak milik Allah(Q.S Al-Mai’dah5:120)
b)      Alam merupakan karunia Allah yang diperuntukkan kepada manusia.(Q.S Lukman 31:20)
c)      Alam ini diolah, dimanfaati, dinikmati tanpa melampaui batas (Q.S Al-‘Araf 7:31)
d)     Hak milik perorangan tidak mutlak(relatif), diakui sebagai hasil jerih payah yang halal dan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang halal pula (Q.S Al-Nisa’ 4:32)
e)      Allah melarang menimbun harta kekayaan yang tidak digunakan untuk kesejahteraan bersama.(    Q.S Al-Taubah 9:34)
f)       Pada harta orang kaya terdapat harta orang-orang miskin(Q.S Al-Isra’ 17:26)
g)      Allah memerintahkan kita untuk melakukan jual beli atas dasar suka sama suka dan melarang keras memakan secara batil(Q.S Al-Nisa’ 4:29)
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba(Q.S Al-Baqarah 2:275).[11]

v  PRINSIP-PRINSIP MUNAKAHAH
1.      Semua manusia dimata allah kedudukannya sama dan sederajat.
2.      Semua manusia diberi kelebihan dan kekurangan.
3.      Setiap manusia dapat melakukan hubungan timbale balik serta hubungan fungsional agar kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Masing-masing menjadi potensi yang kuat untuk membangun kehidupan secara bersama sama dalam ikatan janji suci yang salah satunya, melalui perkawinan.[12]





v  PRINSIP-PRINSIP JINAYAH
1.      Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan –perbuatan yang dilakukan dalm kehidupan. Prinsip ini dikenal dengan (al- Sukhn al-Syari).
2.      Adanya unsur perbuatan yang membentuk prinsip jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atu meninggalkan  perbuatan yang di haruskan. Prinsipini dikenal dengan (al-Rukn al-Madi)
3.      Pelaku kejahatan ialah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan itu ialah orang yang mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini dikenal dengan (al-Rukn al-Adabi).[13]




[1] H.A. Dazuli Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam. Cetakan ke-7 (jakarta:kencana,2010) hlm 1
[2] Ibid, hlm 2
[3] Ibid, hlm 2
[4] Muktar yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami cet ke-1 (Bandung:Alma’arif,1986) hlm 15
[5] Abdul Hamid Hakim, Mabadiul Awwaliyyah: Ushul Fiqh Wal Qawa’idi Al Fiqhiyyah, (Jakarta:sa’adiyyah putra) hlm 6  
[6] Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul min 'Ilmil Ushul, disebarkan  ebook (http://tholib.wordpress.com:2007) hlm 3
[7]  Muktar yahya dan Fatchur Rahman, Op Cit, hlm 17
[8]  Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Op Cit hlm 4
[9]  Muktar yahya dan Fatchur Rahman, Op Cit, hlm 121
[10]  Prof.Dr. Rachmat syafie.i, M.A.Ilmu Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka setia,2010)      hlm  295
[11] H.E Hassan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer. (Rajawali Pers. Jakarta. 2008.) hlm 377-378.
[12] Drs.Beni ahmad seabani,M,si, Fiqih munakahat ,hlm 300.
[13]   Djazuli Persada fiqh jinayah. ( Jakarta: Raja Grafindo,1997)  hal 3

Rabu, 16 Oktober 2013

cinta.

cintailah sesorang itu dengan ketulusan dan mengharap kerihdaaan dari yang maha esa.
al mahabbatul ula la tunsa fiha.