v ALIRAN HUKUM
Beberapa aliran tentang pemikiran hukum ini sangat mempengaruhi
didalam pengelolaan hukum lebih lanjut, adapun aliran-aliran hukum tersebut
adalah:
1.
Aliran
Legisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam
undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim di dalam
melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan
pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing) dengan jalan
pembentukan silogisme hukum, atau juridis chesylogisme, yaitu suatu deduksi
logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai
kepada kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan
preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut:
·
Siapa
membeli harus membayar (mayor)
·
Si
“A” Membeli (minor)
·
Si
“A” harus membayar (conclusio)
Menurut aliran ini, hukum yang primer adalah pengetahuan tentang
undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder.
Aliran legisme juga berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan
segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya.
2.
Aliran
Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham
legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim
bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan
karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa
memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum,
sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim
benar-benar sebagai pencipta hukum (Judge Made Law), karena keputusan
yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih
bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
3.
Aliran
Rechtsvinding
Aliran rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah diantara
aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar bahwa
hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut
pandangan aliran legisme, karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan
hakim tidak seperti aggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga didalam
melakukan tugas hakim mempunyai apa yang disebut sebagai “kebebasan yang
terikat”, (gebonded-vrijhheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid),
oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding
yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.
Dikutip dari buku
DR. Soedjono Dirjosisworo, S.H, Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta : Rajawali pers hlm 159,160,161.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar