Arsip Blog

Rabu, 23 Oktober 2013

Aliran Hukum

v  ALIRAN HUKUM
Beberapa aliran tentang pemikiran hukum ini sangat mempengaruhi didalam pengelolaan hukum lebih lanjut, adapun aliran-aliran hukum tersebut adalah:
1.        Aliran Legisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau berarti hukum identik dengan undang-undang. Hakim di dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing) dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridis chesylogisme, yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikut:
·         Siapa membeli harus membayar (mayor)
·         Si “A” Membeli (minor)
·         Si “A” harus membayar (conclusio)
Menurut aliran ini, hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder.
Aliran legisme juga berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya.
2.      Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan paham legisme. Ia beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder, pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (Judge Made Law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
3.      Aliran Rechtsvinding
Aliran rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah diantara aliran-aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme, karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti aggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga didalam melakukan tugas hakim mempunyai apa yang disebut sebagai “kebebasan yang terikat”, (gebonded-vrijhheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid), oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.
Dikutip dari buku

DR. Soedjono Dirjosisworo, S.H, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali pers hlm 159,160,161.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar