RINGKASAN FIQH DAN USHUL FIQH
v 1. Pengertian syari’ah.
Syari‘ah berarti ketetapan dari Allah bagi hamba-hambanya.
Kadang-kadang juga berarti “jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang
menuju ke air” atau berarti “jelas”.[1]
Menurut istilah para ulama, syari’ah adalah Hukum-hukum yang
ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hambanya yang di bawa oleh salah seorang
nabi-Nya SAW, baik hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan
hukum-hukum cabang (furu’).[2]
Imam akbar Mahmud Syaltut memberikan defenisi Syari’ah dengan:
“Pengaturan-pengaturan yang digarisakan Allah atau pokok-pokoknya
digariskan Allah agar manusia berpegang kepadanya, di dalam hubungan manusia
dengan tuhannya, manusia dengan saudaranya sesama muslim, dengan alam dan di
dalam hubungan nya dengan kehidupan"[3]
v Defenisi Fiqh
Ada beberapa istilah Fiqh antara lain ada yang disebut ilmu fiqh
ialah: sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang
terperinci.[4]
Contohnya: jual beli, sewa-menyewa sholah dll.
Abdul hamid hakim memberikan defenisi:
ألفقه
إصطلاحا: ألعلم باالأحكام الشرعيَة الَتى طريقها الإجتها د
“Fiqh menurut istilah ialah:ilmu dengan
hukum-hukum syar’i yang dengan jalannya ijtihad” contonya niat ketika berwudhu
itu wajib dsb[5]
Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh
al-'Utsaimin mendefinisikan fiqh
secara istilah ialah:
معرفة
الأحكام الشرعيّة العمليّة بأدلّتها التّفصيليّة
“Mengetahui hukum-hukum syar’i yang
bersifat amaliyyah dengan dalil-dalil yang terperinci”[6].
v Definisi Ushul Fiqh
Secara definitif yang di sebut ilmu Ushul Fiqh dalam ialah: ilmu
pengetahuan dari hal qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa
kepada pengambilan hukum-hukum tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil
yang terperinci.[7]
علم
يبحث عن أ د لّة ألفقه الإجمليّة وكيفيّة
الإستفا د ة منها وحال المستفيد.
Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh umum dan cara mengambil faidah
darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah[8].
Contoh ushul fiqh ialah: Al-Qur’an itu adalah dalil syara’ yang
pertama. Cara menunjukkan kepada hukum tidak hanya menurut satu bentuk saja,
tetapi adakalanya dengan bentuk kallimat perintah (shighat amar), kalimat
melarang (shighat nahi) dan adakalanya menggunakan kalimat yang bersifat umum,
mutlak dan sebagainya.
v Definisi Hukum syar’i
Menurut parna ahli ushul fiqh (ushuliyyun), yang dikatakan Hukum
Syar’i ialah: khitab (sabda) pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan atau yang
menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu
yang lain.[9] Contohnya Firman Allah SWT.
فمن
شهد منكم الشهرر فلييصمه (البقرة :185 )
Artinya: karena itu barang siapa diantara kamu menyaksikan bulan,
berpuasalah. (Al-Baqarah:185).
Mayoritas ulama Ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:
خطاب
الله المتعلّق بأفعال المكلّفين اقتضاءً او تخيير او وضعاً.
Artinya
“Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal
sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu
sebagai sebab, syarat, dan pengahalang.”[10]
Contoh Firman Allah ialah:
لا
تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل (البقرة 188
Artinya:
“Janganlah kamu memakan harta
diantara kamu dengan jalan batil.”
v
2. PRINSIP-PRINSIP
FIQH IBADAH
A.
Mengarahkan hehidupan manusia kepada al-maqasid
al-khamsah dalam arti yang seluas luasnya. Jadi yang termasuk kepada “ hifdh
ad-din “ adalah segala usaha dan pengaturan yang mengarah kepada terlaksananya
hubungan manusia dengan tuhan dengan cara yang lebih khusyuk dan pengembangan
sarana-sarana keagamaan untuk lebih mendekatkan diri kepada allah Swt.
B.
Untuk mengetahui kehidupan masyarakat dengan
aturan-aturan terperinci yang telah ditegaskan oleh Al-Quran dan hadist atau
hasil ijtihad para ulama.. dengan mengetahui ilmu fiqh/ ibadah kita akan tahu
aturan-aturan terperinci mengenai kewajiban dan tanggung jawab manusia terhadap
tuhan hal dan kewajibannya rumah tangga dan hidup bermasyarakat dan juga
sebagai patokan untuk bersikap dalam menjalani hidupnya dan kehidupannya.
C.
Seluruh tindakan ibadah dilakukan atas dasar
nilai-nilai ketakwaannya kepada allah artinya apapun jenis ibadah yang
dilakukan oleh seorang muslim harus senantiasa dalam rangka beriman kepada
allah.dalam bidang segala bentuk ibadah dilarang ( diharamkan ) kecuali yang
telah jelas ada nash yang menentukannya.
v PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH
a)
Alam
adalah mutlak milik Allah(Q.S Al-Mai’dah5:120)
b)
Alam
merupakan karunia Allah yang diperuntukkan kepada manusia.(Q.S Lukman 31:20)
c)
Alam
ini diolah, dimanfaati, dinikmati tanpa melampaui batas (Q.S Al-‘Araf 7:31)
d)
Hak milik
perorangan tidak mutlak(relatif), diakui sebagai hasil jerih payah yang halal
dan hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang halal pula (Q.S Al-Nisa’ 4:32)
e)
Allah
melarang menimbun harta kekayaan yang tidak digunakan untuk kesejahteraan
bersama.( Q.S Al-Taubah 9:34)
f)
Pada
harta orang kaya terdapat harta orang-orang miskin(Q.S Al-Isra’ 17:26)
g)
Allah
memerintahkan kita untuk melakukan jual beli atas dasar suka sama suka dan
melarang keras memakan secara batil(Q.S Al-Nisa’ 4:29)
Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba(Q.S Al-Baqarah 2:275).[11]
v PRINSIP-PRINSIP
MUNAKAHAH
1. Semua
manusia dimata allah kedudukannya sama dan sederajat.
2. Semua
manusia diberi kelebihan dan kekurangan.
3. Setiap
manusia dapat melakukan hubungan timbale balik serta hubungan fungsional agar
kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Masing-masing menjadi potensi yang kuat
untuk membangun kehidupan secara bersama sama dalam ikatan janji suci yang
salah satunya, melalui perkawinan.[12]
v PRINSIP-PRINSIP JINAYAH
1.
Adanya
nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman
atas perbuatan –perbuatan yang dilakukan dalm kehidupan. Prinsip ini dikenal
dengan (al- Sukhn al-Syari).
2.
Adanya
unsur perbuatan yang membentuk prinsip jinayah, baik berupa melakukan perbuatan
yang dilarang atu meninggalkan perbuatan
yang di haruskan. Prinsipini dikenal dengan (al-Rukn al-Madi)
3.
Pelaku
kejahatan ialah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif,
artinya pelaku kejahatan itu ialah orang yang mukallaf, sehingga mereka dapat
dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini dikenal dengan (al-Rukn
al-Adabi).[13]
[1] H.A. Dazuli Ilmu
Fiqh : Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam. Cetakan ke-7
(jakarta:kencana,2010) hlm 1
[4]
Muktar yahya
dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami cet ke-1
(Bandung:Alma’arif,1986) hlm 15
[5]
Abdul Hamid Hakim, Mabadiul
Awwaliyyah: Ushul Fiqh Wal Qawa’idi Al Fiqhiyyah, (Jakarta:sa’adiyyah
putra) hlm 6
[6]
Asy-Syaikh
al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin, Al-Ushul
min 'Ilmil Ushul, disebarkan ebook (http://tholib.wordpress.com:2007) hlm 3
[7] Muktar yahya dan Fatchur Rahman, Op Cit, hlm 17
[8] Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh
al-'Utsaimin, Op Cit hlm 4
[9] Muktar yahya dan Fatchur Rahman, Op Cit, hlm 121
[10]
Prof.Dr. Rachmat syafie.i, M.A.Ilmu Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka
setia,2010) hlm 295
[11] H.E Hassan Saleh. Kajian Fiqh
Nabawi Dan Fiqh Kontemporer. (Rajawali Pers. Jakarta. 2008.) hlm 377-378.
[12] Drs.Beni ahmad seabani,M,si, Fiqih munakahat ,hlm 300.
[13] Djazuli Persada fiqh jinayah. ( Jakarta: Raja
Grafindo,1997) hal 3
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapussorry broee,, kerja kerassssss tuu
Hapushehe
BalasHapusbereh-bereh akhi budi
calon intelektual islam dan cendikiawan muslim, amiin
tulisan'a sangat bermanfaat....
aaamiiiiiiiiiiiiiiiiiiiinnn terima kasih sahabt ku calon prof tgk afdal yang mana juga seorang penulis dan berintelektual tinggi .
Hapussemoga Allah memberkati anda